Selamat Datang di Julius Ishak & Partners

Kami adalah kantor hukum yang berkomitmen memberikan solusi hukum terbaik, berlandaskan integritas, profesionalisme, dan pengalaman.

TENTANG KAMI

Julius Ishak & Partner

Julius Ishak and Partners adalah kantor hukum yang menyediakan layanan jasa dan konsultasi hukum untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Kami memiliki komitmen, pengetahuan, dan pengalaman dalam berbagai bidang hukum, serta pendekatan yang fokus pada solusi serta kebutuhan klien.

Kami memiliki keahlian dalam litigasi pidana dan perdata, perpajakan, perbankan dan keuangan, sekuritas dan pasar modal, serta bisnis dan perdagangan internasional. Selain itu, kami juga menangani isu hukum di bidang hak kekayaan intelektual, pertambangan dan energi, investasi asing dan joint venture, ketenagakerjaan, pertanahan dan properti, perkebunan, IT/telekomunikasi, serta penyelesaian sengketa melalui alternatif (ADR).

Dengan integritas dan profesionalisme, Julius Ishak and Partners siap menjadi mitra hukum yang andal dalam menghadapi tantangan hukum dan bisnis yang terus berkembang.

PROFILE

Dalam dunia bisnis, banyak pengusaha menghadapi keterbatasan pemahaman terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, sebagian pengacara dan konsultan hukum hanya melihat masalah dari sisi hukum, tanpa mempertimbangkan sudut pandang dan kebutuhan bisnis klien.

Julius Ishak and Partners hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Kami adalah kantor hukum yang terdiri dari Partner dan Associate berpengalaman, yang tidak hanya menguasai aspek hukum seperti litigasi, perbankan, dan lembaga keuangan, tetapi juga memahami dunia usaha dan komersial secara menyeluruh.

Julius Ishak and Partners hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Kami adalah kantor hukum yang terdiri dari Partner dan Associate berpengalaman, yang tidak hanya menguasai aspek hukum seperti litigasi, perbankan, dan lembaga keuangan, tetapi juga memahami dunia usaha dan komersial secara menyeluruh.

VISI

Menjadi kantor hukum terpercaya dan terdepan dalam memberikan solusi hukum yang integratif, yang menjembatani antara kepentingan hukum dan kebutuhan strategis dunia usaha, baik di tingkat nasional maupun internasional.

MISI

  • Memberikan layanan hukum berkualitas tinggi dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang berorientasi pada hasil terbaik bagi klien.
  • Mengintegrasikan pemahaman hukum dan perspektif bisnis, sehingga setiap solusi yang ditawarkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif secara komersial.
  • Mendampingi klien dalam setiap tahapan kegiatan usaha dan transaksi bisnis, dari perencanaan hingga penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR).
  • Membangun tim hukum yang kompeten, adaptif, dan berwawasan luas, yang terus berkembang seiring dinamika hukum, bisnis, dan teknologi global.
  • Menjadi mitra strategis jangka panjang bagi klien, dengan memberikan layanan yang responsif, inovatif, dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing klien.

RUANG LINGKUP

Julius Ishak And Partners menawarkan layanan Jasa dan Konsultasi Hukum secara luas mencakup termasuk hal yang berhubungan dengan transaksi bisnis, dalam bidang:

PIDANA & PERDATA

Dalam praktik dan dinamika bisnis modern, tidak jarang Komisaris maupun Direksi suatu perusahaan menghadapi berbagai bentuk tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, yang berasal dari institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga proses di pengadilan. Tuduhan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penipuan, hingga penggelapan kerap kali menjerat pejabat korporasi, bahkan ketika tindakan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai pengelola perusahaan.

Julius Ishak and Partners hadir sebagai mitra hukum yang siap membela hak-hak klien dalam menghadapi proses hukum tersebut. Kami menyediakan layanan pendampingan dan pembelaan hukum dalam setiap tahapan proses, mulai dari pemanggilan oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga proses peradilan pidana maupun perdata. Selain itu, kami juga menyediakan jasa analisis hukum menyeluruh terhadap tindakan-tindakan Direksi atau Komisaris selama masa jabatannya dalam perusahaan, yang dikemas dalam bentuk dokumen profesional bernama White Book. Dokumen ini dirancang sebagai alat kajian preventif maupun defensif dalam menghadapi potensi tuntutan hukum.

Julius Ishak and Partners juga memiliki keahlian khusus dalam menangani perkara di Pengadilan Niaga, termasuk pengajuan permohonan pailit, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), serta menjalankan peran sebagai Kurator atau Pengurus dalam proses kepailitan. Selain penyelesaian melalui jalur litigasi, kami juga andal dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi, yang lebih efisien dan bersifat rahasia.

  • Penyelesaian Kredit bermasalah
  • Restrukturisasi Hutang
  • Pengambilalihan dan Likuidasi
  • Pemeriksaan aspek hukum secara mendalam
  • Kredit Sindikasi
  • Pembiayaan Bank Syariah
  • Pembiayaan Perdagangan Ekspor
  • Permasalahan hukum yang berhubungan dengan; Kredit Sindikasi, Pembiayaan Bank Syariah, Pembiayaan Perdagangan Ekspor

KEUANGAN & PERBANKAN

PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Berdasarkan Konstitusi, semua Sumber Daya Alam di Indonesia ada dalam kekuasaan negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Eksplorasi dan penambangan diatur dalam UU Pertambangan 1967. Investasi Asing dan Domestik disektor pertambangan melaksanakan penanaman modalnya melalui Kontrak Kerja dan Perjanjian Koperasi, yang dilakukan di bawah Tehnical Assistance Agreement (TAA).

Presiden dapat menunjuk Perusahaan Indonesia (termasuk Perusahaan Modal Asing) sebagai Kontraktor, dengan hak istimewa untuk mengeksplorasi tambang di area yang masuk dalam lingkup Kontrak Kerja.

Julius Ishak And Partners memiliki Partner dan Associate yang memiliki kemampuan atas semua aspek dari Perjanjian, Penasihat Teknis, Kontrak Asistansi Teknis, Bantuan Teknis, Kontrak Bagi Hasil, Tranportasi Gas, Pembiayaan Proyek Gas, Kontrak Usaha Patungan/Joint Venture Energi dan Umum.

HUKUM PERUSAHAAN DAN KOMERSIL

  • Pembentukan Perseroan Terbatas, Persekutuan Perdata dan Perusahaan Patungan.
  • Akuisisi dari asset Perusahaan
  • Kontrak jual beli Produk dan Servis, Sewa Guna Usaha
  • Pengembangan dan Implementasi Kontrak Pegawai dan Kontrak yang berhubungan dengan Kompensasi
  • Jual beli asset Perusahaan, Likuidasi dari Perseroan Terbatas dan Persekutuan Perdata
  • Identifikasi masalah Perpajakan
  • Reorganisasi Perusahaan
  • Anjak Piutang
  • Modal Ventura
  • Waralaba dan Lisensi
  • Asuransi
  • Property dan Real Estate
  • Pembiayaan Sewa Guna Usaha
  • Keagenan dan Distribusi
  • Transaksi-transaksi Keuangan lainnya
  • Perpajakan.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam upaya penyelesaian hukum Julius Ishak And Partners mengutamakan Alternative Dispute Resolution, sebelum melangkah ke jalur hukum

  • Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, di mana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  • Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
  • Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
  • Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
  • Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar Peradilan Umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak yang berdasarkan perjanjian, dan mempunyai kekuatan hukum dan merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa perkara yang bersifat win – win solution.

ADR/APS merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tepat untuk memenuhi keinginan para pelaku bisnis, yang ingin menyelesaikan sengketa dengan cepat diluar peradilan umum. Dengan ADR/APS banyak sisi positif yang tidak diperoleh melalui proses pengadilan umum antara lain cepat, murah dan kerahasiaan para pihak lebih terjamin.

Julius Ishak And Partners terdiri atas negosiator – negosiator yang handal dan berpengalaman dalam menyelesaian permasalahan hukum di luar sistem Peradilan Umum.

KETENAGAKERJAAN

Perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja dalam satu perusahaan merupakan hal yang umum dan sering terjadi, terutama diakibatkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha dengan sebab dan alasan apapun yang memberikan implikasi kepada besaran pesangon yang layak diterima oleh pihak pekerja.

Julius Ishak And Partners rnemberikan konsultasi dalam menciptakan hubungan Industrial yang harmonis antara pihak Pengusaha dan Pekerja yang rneliputi juga penanganan keluhan dari pekerja, melakukan Arbitrase, Mediasi antara para pihak serta dalam negosiasi untuk membuat dan merancang suatu perjanjian kerja yang seimbang antara Pengusaha dan Pekerja.

Julius Ishak And Partners juga menangani Perselisihan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja dan mewakili para pihak yang berselisih hingga ke tingkat Peradilan baik secara Pengadilan Umum maupun Pengadilan Khusus.

Globalisasi telah membuka peluang luas bagi para pelaku usaha untuk melakukan transaksi lintas negara dengan lebih mudah dan cepat. Di tengah kemudahan tersebut, muncul pula realitas baru: saling ketergantungan antarnegara dalam berbagai aspek ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan dan investasi. Namun, meskipun perdagangan internasional semakin terbuka, tetap terdapat batasan-batasan hukum, regulasi, serta kebijakan protektif dari masing-masing negara yang harus dipatuhi. Prinsip “perdagangan tetap” berlaku sebagai norma yang mengatur keterbukaan dengan tetap mempertahankan batasan-batasan yang sah.

Julius Ishak and Partners memahami kompleksitas dunia perdagangan internasional, baik dari sisi hukum maupun praktik bisnisnya. Kami memiliki keahlian dalam menangani berbagai isu yang berkaitan dengan transaksi lintas negara, perjanjian dagang, perlindungan investasi asing, hingga kepatuhan terhadap regulasi internasional dan domestik.

Sebagai firma hukum yang berwawasan global dan berbasis pada kepentingan klien, Julius Ishak and Partners siap menjadi mitra terpercaya dalam mendampingi pengusaha menghadapi dinamika hukum perdagangan internasional.

BISNIS INTERNASIONAL DAN PERDAGANGAN

INVESTASI ASING DAN JOINT VENTURE

Setiap calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia kerap dihadapkan pada tantangan sistem hukum yang berbeda dari negara asal mereka. Bidang Hukum Penanaman Modal di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap berbagai aspek, seperti sistem pasar, regulasi yang berlaku, iklim dan pertumbuhan ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, serta faktor sosial dan politik yang turut memengaruhi stabilitas investasi.

Tak jarang, para investor asing menyampaikan kritik terhadap sistem hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia, terutama terkait birokrasi yang dianggap rumit, adanya biaya tambahan (ekstra cost) yang tidak selalu transparan, serta regulasi yang sering berubah tanpa kepastian jangka panjang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam proses perencanaan dan pelaksanaan investasi.

Julius Ishak and Partners hadir untuk menjembatani tantangan tersebut. Dengan keahlian di bidang hukum penanaman modal dan pemahaman mendalam terhadap regulasi nasional serta praktik pasar, kami membantu investor memahami dan menavigasi sistem hukum Indonesia secara efektif. Kami memberikan pendampingan hukum menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan investasi, termasuk perizinan, kemitraan lokal, struktur usaha, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai mitra hukum strategis, Julius Ishak and Partners berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor asing dalam mewujudkan investasi yang berkelanjutan di Indonesia.

IT/ TELEKOMUNIKASI

Perubahan peraturan di bidang telekomunikasi telah menghapus monopoli dan membuka peluang usaha baru bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing. Deregulasi ini mendorong kompetisi dan inovasi, namun juga menghadirkan tantangan dalam memahami regulasi teknis, perizinan, keamanan data, dan kepatuhan hukum lainnya.

Julius Ishak and Partners menyediakan layanan hukum khusus di bidang Telekomunikasi dan Telematika (Cyber Law). Tim kami terdiri dari lawyer berpengalaman yang memiliki latar belakang langsung dalam industri jasa komunikasi, sehingga mampu memberikan solusi hukum yang tepat, praktis, dan strategis.

Kami siap mendampingi klien dalam setiap tahap pengembangan usaha di sektor ini, mulai dari investasi, kemitraan, hingga perlindungan terhadap teknologi dan data di era digital.

TIM KAMI

Julius Dion,S.E

FOUNDER

Founder Kantor Hukum Julius Ishak & Partners ini meraih gelar Sarjana Agribisnis dari Institut Pertanian Bogor tahun 2013 dengan pengalaman sebagai Enterprenuer di Bidang Pertanian dan Agrikultur yang sukses dengan menjadi Founder dari beberapa Perseroan yang bergerak di bidang Budidaya Tanaman, Peternakan, Perikanan dan Pengelolaan Lingkungan

Abdul Salam Ishak, S.H.

FOUNDER

Founder Kantor Hukum Julius Ishak & Partners ini meraih gelar sarjana Hukum dari Universitas Islam Assyafi’iyah tahun 2019. Dengan pengalaman awal sebagai Paralegal dan sekarang sebagai seorang Advokat yang berpengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum baik hukum Perdata maupun Pidana. Ketenagakerjaan, Kepailitian, Korporasi Umum, Pasar Modal, Transaksi-transaksi Komersil, Perbankan, Reorganisasi Korporasi (penggabungan atau peleburan badan usaha/merger, Akuisisi dan Konsolidasi), Pertambangan dan Energi, Minyak dan Gas, Perusahaan Keuangan dan Sekuritas, restrukturisasi kewajiban (hutang) kepada lembaga perbankan, Transaksi Property dan Real Estate.

Riyan Bimanesh, S.H.

SENIOR LAWYER

Lulus sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Pancasila pada 2019, memulai karier sebagai pengacara di Kantor Hukum Benny Joesoef, lalu bergabung sebagai Associate di Baraka Law Office dan menjadi Partner di Khalifah & Co. Berpengalaman menangani berbagai perkara perdata dan pidana, termasuk sengketa pertanahan, perpajakan, tipikor, pilkada, ketenagakerjaan, kepailitan, serta transaksi komersial, pasar modal, perbankan, energi, migas, hingga restrukturisasi utang dan reorganisasi korporasi (merger, akuisisi, dan konsolidasi).

Fajar Paulana, S.H.

SENIOR LAWYER

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2018, mengawal karir sebagai pengacara di Effendi Saman & Associates dan sebagai Associates di LC & Co. Advocates pada tahun 2018 dan dan sebagai Associates di Baraka Law Office serta sebagai Patner di Khalifah & Co. Memiliki Pengalaman Panjang dan Komprehensif menangani perkara hukum Tipikor, ketenagakerjaan dan pertambangan.

ALAMAT

Plaza 3 Pondok Indah Blok A No. 2 lantai III, Jl. TB. Simatupang, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, 12310

KONTAK

021 759 044 81

juliusishak@gmail.com